Rabu, 01 Juni 2011

Penanganan Sampah

limbah medis Diatur adalah sampah yang memenuhi kedua syarat berikut:
  1.   Sampah tersebut baik limbah biohazardous atau benda tajam.
  1. limbah Biohazardous termasuk barang-barang seperti cairan darah atau produk darah cairan, cairan infeksius, limbah laboratorium, spesimen mikrobiologi, spesimen pembedahan, bagian-bagian hewan atau cairan hewan yang terkontaminasi dengan agen infeksi diketahui menular kepada manusia.
  2. limbah benda tajam termasuk barang-barang seperti jarum suntik, jarum suntik, pisau dan jarum dengan selang terpasang, item pecahan kaca, jarum suntik terkontaminasi dengan limbah biohazardous, jarum akupunktur, file saluran akar, atau perangkat lain dapat memotong atau menusuk.
  1.   Limbah diproduksi sebagai hasil dari salah satu atau lebih dari tindakan berikut:
  1. Diagnosis, perawatan, atau imunisasi manusia atau hewan.
  2.  Penelitian yang berkaitan dengan kegiatan yang ditentukan di atas.
  3.  Produksi dan pengujian agen biologis.
  4.  Akumulasi rumah dihasilkan limbah benda tajam pada titik yang disetujui konsolidasi.
  5. Removal of regulated waste from a trauma scene by a trauma scene waste management practitioner. Penghapusan limbah diatur dari adegan trauma oleh praktisi trauma adegan pengelolaan limbah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar